Cara Membuat NIB Melalui OSS untuk UMKM & Perusahaan beserta Syaratnya

Dukungan dari pemerintah terhadap para pengusaha sudah makin gencar sejak adanya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tujuan Perpres ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha. Untuk memanfaatkan kebijakan ini, anda sebagai pengusaha atau calon pengusaha perlu mengtahui cara membuat NIB.

Apa itu NIB?

NIB merupakan singekatan dari Nomor Induk Berusaha.

Nomor Induk Berusaha tercantum dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dengan adanya NIB, sistem permohonan izin usaha telah dibuat lebih sederhana.

NIB berfungsi sebagai identitas sehingga pengusaha mendapatkan izin usaha untuk usahanya, termasuk juga mendapat izin komersial atau operasional. NIB dapat memudahkan anda mengembangkan usah anda, bahkan dalam melakukan kegiatan impor ekspor. Mengapa begitu?

NIB berfungsi juga sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir, dan akses kepabeananan. NIB juga dapat digunakan sebagai bukti PPM (Pendaftaran Penanaman Modal). Dengan NIB anda dapat mengurus perizinan usaha tanpa perlu repot membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.

Siapa Saja yang Bisa Membuat NIB?

Pelaku bisnis yang dapat membuat Nomor Induk Berusaha adalah:

1. Pelaku Usaha Perseorangan

2. Pelaku Usaha non Perseorangan yang terdiri atas:

Apa Bedanya NIB dengan IUMK?

Ada banyak istilah yang akan anda temui dalam perizinan usaha, termasuk kedua hal ini (NIB dan IUMK). Kedua hal ini mungkin dapat terbolak-balik, apalagi bagi anda pengusaha UMKM baru.

NIB merupakan identitas pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha selama masih dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Masa berlaku NIB adalah seumur hidup selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya.

Sementara IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) merupakan tanda legalitas kepada pelaku usaha berskala mikro dan kecil untuk melakukan kegiatan dalam satu lembar.

Ibarat kata, NIB merupakan KTP-nya pelaku usaha, sedangkan IUMK merupakan SIM-nya pelaku usaha, khusus untuk skala mikro dan kecil.

Dimana-mana, untuk memiliki SIM, orang perlu memiliki KTP terlebih dahulu bukan?

Itulah mengapa NIB menjadi syarat utama yang perlu diurus terlebih dahulu. Untungnya, dengan kemajuan digital, anda tidak perlu repot berpindah-pindah tempat dalam mengurus NIB.

Pemerintah telah memfasilitasi penbuatan NIB secara online melalui website OSS (Online Single Submission).

Berapa Biaya Pembuatannya?

Pembuatan NIB GRATIS, alias tidak dipungut biaya.

Daftar NIB Gratis

Hal ini dilakukan sejalan dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Pemerintah sudah berusaha mengakomodasi kemajuan sektor swasta sebaik mungkin dari waktu ke waktu.

Langkah-Langkah Membuat NIB Melalui OSS

Seperti keterangan di poin sebelumnya, Nomor Induk Bisnis dapat didaftarkan dengan prektis secera daring. Pertama-tama anda perlu membuka website OSS dan klik daftar.

Di halaman depan website OSS anda akan disuguhkan tampilan dokumen pengumuman dari Kementerian Investasi/ BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang diikuti pengumuman-pengumuman lain dibawahnya. Kami sangat menyarankan anda membaca penguman ini terlebih dahulu. Selain untuk memperluas wawasan juga untuk menghindari kesalahpahaman antara anda dan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Secara garis besar ada 7 alur utama yang perlu anda perhatikan. Perlu diperhatikan bahwa setiap jenis usaha dapat mengisi detail formulir yang berbeda sepanjang alurnya. Berikut kami jabarkan secara umum alur beserta syarat-syarat yang mungkin anda perlu sediakan terlebih dahulu.

1. Registrasi User OSS

2. Registrasi Legalitas

3. Proses NIB

4. Perizinan Berusaha

5. Perizinan Komersial dan Operasional

6. Pengajuan Fasilitas

7. Pencabutan

Chat Sekarang
Hi, Gunakan chat ini untuk menghubungi kami