Dukungan dari pemerintah terhadap para pengusaha sudah makin gencar sejak adanya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tujuan Perpres ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha. Untuk memanfaatkan kebijakan ini, anda sebagai pengusaha atau calon pengusaha perlu mengtahui cara membuat NIB.
Apa itu NIB?
NIB merupakan singekatan dari Nomor Induk Berusaha.
Nomor Induk Berusaha tercantum dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dengan adanya NIB, sistem permohonan izin usaha telah dibuat lebih sederhana.
NIB berfungsi sebagai identitas sehingga pengusaha mendapatkan izin usaha untuk usahanya, termasuk juga mendapat izin komersial atau operasional. NIB dapat memudahkan anda mengembangkan usah anda, bahkan dalam melakukan kegiatan impor ekspor. Mengapa begitu?
NIB berfungsi juga sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir, dan akses kepabeananan. NIB juga dapat digunakan sebagai bukti PPM (Pendaftaran Penanaman Modal). Dengan NIB anda dapat mengurus perizinan usaha tanpa perlu repot membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.
Siapa Saja yang Bisa Membuat NIB?
Pelaku bisnis yang dapat membuat Nomor Induk Berusaha adalah:
1. Pelaku Usaha Perseorangan
2. Pelaku Usaha non Perseorangan yang terdiri atas:
- Perseroan terbatas
- Perusahaan umum
- Perusahaan umum daerah
- Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara
- Badan layanan umum
- Lembaga penyiaran
- Badan usaha yang didirikan oleh yayasan
- Koperasi
- Persekutuan komanditer
- Persekutuan firma
- Persekutuan perdata
Apa Bedanya NIB dengan IUMK?
Ada banyak istilah yang akan anda temui dalam perizinan usaha, termasuk kedua hal ini (NIB dan IUMK). Kedua hal ini mungkin dapat terbolak-balik, apalagi bagi anda pengusaha UMKM baru.
NIB merupakan identitas pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha selama masih dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Masa berlaku NIB adalah seumur hidup selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya.
Sementara IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) merupakan tanda legalitas kepada pelaku usaha berskala mikro dan kecil untuk melakukan kegiatan dalam satu lembar.
Ibarat kata, NIB merupakan KTP-nya pelaku usaha, sedangkan IUMK merupakan SIM-nya pelaku usaha, khusus untuk skala mikro dan kecil.
Dimana-mana, untuk memiliki SIM, orang perlu memiliki KTP terlebih dahulu bukan?
Itulah mengapa NIB menjadi syarat utama yang perlu diurus terlebih dahulu. Untungnya, dengan kemajuan digital, anda tidak perlu repot berpindah-pindah tempat dalam mengurus NIB.
Pemerintah telah memfasilitasi penbuatan NIB secara online melalui website OSS (Online Single Submission).
Berapa Biaya Pembuatannya?
Pembuatan NIB GRATIS, alias tidak dipungut biaya.
Hal ini dilakukan sejalan dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Pemerintah sudah berusaha mengakomodasi kemajuan sektor swasta sebaik mungkin dari waktu ke waktu.
Langkah-Langkah Membuat NIB Melalui OSS
Seperti keterangan di poin sebelumnya, Nomor Induk Bisnis dapat didaftarkan dengan prektis secera daring. Pertama-tama anda perlu membuka website OSS dan klik daftar.
Di halaman depan website OSS anda akan disuguhkan tampilan dokumen pengumuman dari Kementerian Investasi/ BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang diikuti pengumuman-pengumuman lain dibawahnya. Kami sangat menyarankan anda membaca penguman ini terlebih dahulu. Selain untuk memperluas wawasan juga untuk menghindari kesalahpahaman antara anda dan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Secara garis besar ada 7 alur utama yang perlu anda perhatikan. Perlu diperhatikan bahwa setiap jenis usaha dapat mengisi detail formulir yang berbeda sepanjang alurnya. Berikut kami jabarkan secara umum alur beserta syarat-syarat yang mungkin anda perlu sediakan terlebih dahulu.
1. Registrasi User OSS
- Di tahap ini anda akan mendafatrkan User akses OSS. Sediakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Anda juga perlu memiliki akun email dan nomor HP aktif.
- Isi formulir seperti layaknya anda sign up pada website lainnya.
- Ketik kode Captcha di kolom yang tersedia.
- Centang kotak menerima syarat dan ketentuan sistem OSS, kemudian klik SUBMIT.
- Klik AKTIVASI dan tunggu sampai registrasi berhasil.
- Konfirmasi akun melalui email anda.
- Login kembali ke website OSS.
2. Registrasi Legalitas
- Setelah itu akan ada pendaftaran Legalitas Pendirian badan Hukum/ Usaha Non Perseorangan dapat berupa Akta dari Kemenkumham ataupun Surat Keputusan dari Pemerintah.
- Klik menu Perizinan usaha.
- Pilih jenis usaha anda, misalkan anda UMKM bisa klik PERSEORANGAN. Jenis-jenis usah ayang bisa didaftarkan NIB-nya dapat anda lihat di poin Siapa Saja yang Bisa Membuat NIB?
3. Proses NIB
- Selanjutnya anda akan melengkapi data yang belum ada pada data Legalitas untuk penerbitan NIB.
- Isi formulir yang ada secara lengkap kemudian klik SELANJUTNYA.
4. Perizinan Berusaha
- Selanjutnya anda akan memasukkan data Kegiatan Usaha/ proyek dan diterbitkan Izin Usaha beserta izin-izin sarana prasarana (lokasi, lingkungan dan bangunan) berdasarkan komitmen.
- Jika anda merupakan pengusaha mikro dan kecil, anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan.
- Jika sudah, klik SELANJUTNYA.
5. Perizinan Komersial dan Operasional
- Selanjutny adan akan mengurus izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya, berdasarkan komitmen.
- Perizinan ini hanya untuk bidang usaha tertentu misalnya usaha pertambangan.
6. Pengajuan Fasilitas
- Pengajuan Fasilitas berupa Tax Holiday, Tax Allowance, Pembebasan Bea Masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang layak mendapatkan fasilitas.
- Di tahap ini anda akan mendapatkan detail tentang perpajakan. Pemerinta memberikan keringanan pajak pada jenis usaha tertentu, misalnya Tax Allowance untuk investasi dibawah Rp 500 miliar, dan lain sebagainya. Detail akan anda temukan di halaman.
7. Pencabutan
- Pencabutan merupakan penutupan usahah baik penutupan sebagian usaha atau disebut Non Likuidasi, maupun penutupan semua usaha atau disebut Likuidasi.
- Anda dapat mengurus tahap ini apabila ingin NIB dihapus, bisa karena usaha yang sudah tidak dijalankan, atau karena ada data yang salah.