Copyright adalah bentuk perlindungan yang disediakan untuk penulis/pengarang/pencipta atas karya originalnya, termasuk drama, literature, music, seni, dan berbagai karya yang lainnya baik dipublikasikan maupun tidak. Copyright (hak cipta) juga dapat memungkinkan Pemegang Hak Cipta untuk membatasi penggandaan suatu hak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, ada juga Trademark dan Patent yang tidak kalah pentingnya dengan Copyright.
Dari ketiga hal tersebut, semuanya mempunyai kelebihan dan keuntungan bisnis karena bisa menjadi identitas untuk anda sendiri. Seiring dengan perkembangan zaman yang sering terjadi, banyak juga orang – orang yang tidak begitu mengetahui perbedaan Copyright, Trademark, dan Patent. Di bawah inilah saya akan menjelaskan apa perbedaan Copyright, Trademark, dan Patent.
-
Pengertian Copyright
Copyright (hak cipta) adalah sebuah pengakuan oleh Undang – Undang yang melindungi pencipta kekayaan intelektual hasil dari penggandaan karyanya oleh pihak lain. Dan di dunia bisnis ini copyright sangat dibutuhkan, yang paling khusus untuk bisnis adalah yang menciptakan produk – produk teknologi seperti software dan hardware seperti Microsoft.
Pemegang hak cipta dapat dengan bebas mendistribusikan, mendapatkan royalti jika hasil ciptaannya digunakan dan memberikan peraturan TOS (term of service) kepada penggunanya. Dari pihak lain tidak akan ada yang bisa menjiplak dan memakai desain yang sama seperti produk – produk milik perusahaan lain karena perusahaan tersebut memiliki hak cipta sendiri yang tidak bisa ditiru oleh pihak lain. Seandainya ada pihak lain yang mencoba untuk mengikuti atau menjiplak produk yang sebelumnya sudah memiliki copyright, perusahaan yang menjiplak akan terkena masalah hukum.
-
Pengertian Trademark
Trademark sendiri memiliki arti nama, kata, simbol atau perangkat yang digunakan di dunia perdagangan untuk menunjukkan sumber dari barang tersebut dan untuk mengetahui siapa pemilik barang tersebut. Hak merek dagang biasanya berlaku 7 sampai 20 tahun dan bisa juga diperpanjang. Setiap pelanggaran merek dagang (trademark) akan masuk ke hukum dan bisa terseret ke meja hijau. Contoh trademark Acer : jika ada yang membuat logo serupa seperti logo Acer maka pelakunya bisa dituntut langsung oleh pihak Acer karena sudah menjiplak logonya.
Jika merek dagang tersebut ingin dilindungi oleh hukum, maka perusahaan yang memegang merek dagang tersebut harus mendaftarkan merek dagang yang dimiliki. Dengan begitu, tidak akan ada pihak yang memakai atau meniru nama yang serupa dengan apa yang sudah dimiliki oleh perusahaan lain.
-
Pengertian Patent
Patent merupakan perlindungan untuk penemuan tertentu dan melindungi si penemu agar orang lain tidak bisa membuat, menggunakan, menawarkan, menjual penemuan tersebut. Undang – Undang patent memberi insentif kepada para penemu untuk secara terbuka mengungkapkan penemuan mereka sebagai imbalan atas hak eksklusif tertentu. Ketika ada pencipta yang bisa menciptakan sesuatu di dunia teknologi, maka orang itu bisa mendapatkan patent atas apa yang diciptakannya.
Patent melindungi penemuan. Penemuan ini dapat mencakup proses yang baru dan berguna. Dalam hal ini system patent memuji perlindungan hak cipta dengan memberikan perlindungan untuk aspek fungsional perangkat lunak, yang tidak dilindungi hak cipta.
Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu beda dengan yang lain diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap satu merek. Demikianlah penjelasan perbedaan tentang Copyright,trademark, dan Patent.